Home » Catatan Blogging » Paid Review Situs Judi di Blog

Paid Review Situs Judi di Blog

08.10.2009 · Posted in Catatan Blogging

 Paid Review Situs Judi di Blog Menerima job paid review untuk situs judi di blog kita merupakan godaan bagi para blogger, bayaran yang diperoleh juga lumayan. Saya sendiri pernah juga menerima job nge-review situs semacam judi, kasino dan bingo di salah satu blog. Itu semua karena stress berkepanjangan ga pernah dapat job selama bermain paid review. Ketika lagi browsing di blog anak-sd, ada postingan menarik “Review Judi, Bolehkah? Halalkah?” lalu baru teringat dalam hati. Paid review situs kasino halal ga yah..?? Jangan-jangan saya malah makan uang haram.

Takut dan cemas akan dosa menghampiri, saya baca sampai tuntas postingan tersebut. Beban sudah tidak terikat lagi di dada, walaupun rasa akan dosa tetap ada. Tapi selama ini, saya nge-review situs gambling, kasino atau bingo, bukan bermaksud untuk mengajak orang lain bermain judi. Tidak bermaksud untuk mengajarkan sesuatu yang buruk. Postingan saya tersebut hanya berupa jenis permainan yang ada di situs tersebut dan tanpa maksud untuk menyampaikan informasi atau mengajarkan seseorang bermain judi. Oia, dari postingan anak-sd tersebut dikatakan bahwa nge-review situs judi bisa melanggar kesepakatan dengan google adsense. Bahaya juga yah.

Tapi rasa penasaran masih tetap ada dihati, ya lagi-lagi soal situs judi. Akhirnya saya mencoba cari informasi yang lebih dalam, dapatlah sebuah tulisan yang bisa bikin gigit jari. Ternyata ada UU ITE yang mengatur tentang keberlangsungan situs judi. UU ITE ini baru saja diresmikan pada bulan Maret 2009 yang berisi:

Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Selain itu ada juga hukuman yang akan diterima yaitu:

Setiap orang yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6) diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Ini saya dapatkan dari blog anakngalam. Melihat hukuman yang dijatuhkan sangat berat tentu saya harus hati-hati dalam menulis. Undang-undang ini memang diterapkan agar situs yang berbau judi tidak berkembang luas di masyarakat, tapi bagaimana kalo menulis review situs judi di blog? Apa lagi sekarang banyak kasus dunia maya yang masuk ke peradilan…

Tentu kita harus berhati-hati dalam menulis review job terutama dari situs judi dan bagi para blogger yang juga mendapatkan pendapatan review jenis ini. Selain mengancam keberlangsungan blog kita, juga berdampak bagi hidup kita agar tidak kena denda. Kalau masalah dosa atau tidak, itu semua tergantung lagi dari cara penyampaian tulisan review kita.

Share and Enjoy:
  • Print
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google Bookmarks
  • Blogplay

One Response to “Paid Review Situs Judi di Blog”

  1. [...] posting sebelumnya saya iseng nembak keyword “situs judi” di posting yang ini. Dan akhirnya setelah terindeks oleh google, hasilnya lumayan berhasil masuk halaman pertama Google [...]

Leave a Reply

Silahkan Berkomentar Untuk
Paid Review Situs Judi di Blog